Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI saat itu melaporkan ke Sandiaga selaku komisaris.
Perbuatan tersebut dipandang memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi.
Hakim menyatakan, Dudung telribat pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi.
Majelis sebelumnya menyatakan bahwa Dudung bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana.